Bakar Lahan hingga Api Menjalar 1 Hektare, Buruh Tani di Sampit Diamankan Polisi

IST/BERITASAMPIT - Petugas saat melakukan cek tempat kejadian.

SAMPIT – Seorang buruh tani di Kabupaten Timur (Kotim) harus berurusan dengan setelah diduga melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran hingga meluas sekitar satu hektare.

Pelaku berinisial EP (37) diamankan jajaran Polres Timur setelah diduga membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah menerima informasi adanya aktivitas pembakaran lahan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Agustus 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan sebuah korek api.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa sehari sebelumnya, yakni Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, EP diduga telah membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar. Namun api kemudian tidak terkendali hingga menjalar ke area yang lebih luas.

Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Api bahkan sempat merembet hingga ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W yang berada di sekitar lokasi.

Polisi kemudian mengamankan EP beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu buah korek api, satu cangkul, satu parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran dari lokasi kejadian.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses .

Atas perbuatannya, EP dipersangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, yakni Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Jimmy)

baca juga ...  Bandar Sabu Raup Ratusan Juta, Peredaran Tembus 1 Kilogram dalam Hitungan Bulan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!