Bandar Sabu Raup Ratusan Juta, Peredaran Tembus 1 Kilogram dalam Hitungan Bulan

IST/BERITASAMPIT - Terdakwa Supriadi bin Suriansah (alm) saat di persidangan, Rabu 8 April 2026.

SAMPIT – Bisnis narkotika jenis sabu kembali menunjukkan sisi gelapnya yang menggiurkan. Seorang bandar di wilayah Samuda, Kabupaten , mengaku mampu meraup keuntungan fantastis hingga Rp150 juta dari peredaran sabu, dengan total penjualan mencapai 1 kilogram hanya dalam beberapa bulan.

Terdakwa Supriadi bin Suriansah (alm) secara terbuka mengungkap besarnya keuntungan yang ia peroleh di hadapan majelis hakim dalam persidangan, Rabu 8 April 2026. Ia mengaku menjual kembali sabu yang didapat dari jaringan pemasok.

“Saya jual lagi. Katanya sudah ditangkap juga Alex itu di Nanga Pinoh atau Singkawang,” ujarnya di persidangan

Tak hanya itu, Supriadi juga mengakui dirinya bukan pemain baru. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah tiga kali terjerat perkara narkotika, dengan kasus sebelumnya terjadi di Kuala Pembuang.

“Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” akunya.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Supriadi mengaku bekerja sama dengan pemasoknya. Ia menyebut keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per ons, tergantung lokasi distribusi.

Ia juga mengungkap jalur distribusi sabu yang dijalankannya, yakni dengan cara diantar langsung ke sejumlah wilayah seperti Takaras, Penyahuan, Parit hingga Kuala Pembuang.

Dengan pola tersebut, peredaran hingga 1 kilogram sabu memberinya keuntungan total sekitar Rp150 juta. Uang hasil bisnis ilegal itu disebutnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, bahkan sempat direncanakan untuk membeli mobil.

“Kebun saya belum panen. Uang itu rencananya untuk beli mobil,” ungkapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti dampak peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa terhadap masyarakat.

Supriadi mengaku mulai mengedarkan sabu sejak April sekitar 100 gram per bulan, hingga melonjak drastis pada Oktober dengan penjualan mencapai 1 kilogram.

Penangkapan Supriadi bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah . Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Badan Narkotika (BNN) Provinsi melakukan penyelidikan.

Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Namun saat penangkapan awal, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sabu dan ekstasi disimpan di rumah orang tuanya di Samuda Besar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 4,71 gram serta puluhan butir ekstasi, beserta sejumlah barang bukti lain.

(BS-1)

baca juga ...  Beruntung ada Program JKN-KIS, Cerita Guru MTSN di Sampit Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!