SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengapresiasi berbagai program pembinaan yang dijalankan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Bapas, Senin 3 Agustus 2026. Dalam kunjungannya, Halikinnor mengaku baru pertama kali meninjau langsung Bapas sejak lembaga tersebut berdiri pada 2020.
“Saya meninjau Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Sampit. Tadi dilaporkan oleh Kepala Bapas bahwa sejak tahun 2020 berdiri bersamaan dengan Covid-19, dan baru kali ini bisa meninjau langsung,” katanya.
Halikinnor menilai penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan beban pembiayaan negara.
“Selama ini hukuman satu bulan atau bahkan 10 hari tetap masuk penjara sehingga LP kita penuh. Sekarang mereka bisa menjalani kerja sosial, misalnya membersihkan saluran drainase, ikut gotong royong atau kegiatan sosial lainnya,” tuturnya.
Ia berharap keberadaan Bapas dapat semakin optimal dalam membina warga binaan maupun klien pemasyarakatan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayuda Rachmadani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya membina 608 klien aktif yang berasal dari program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Klien aktif kami saat ini berjumlah 608 orang. Masa pembimbingannya berbeda-beda karena mengikuti sisa masa pidana ditambah satu tahun sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada perkara yang diputus hakim untuk menjalani pidana kerja sosial meski regulasi tersebut telah berlaku.
Untuk mendukung pembinaan, Bapas juga menyiapkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pelatihan pertanian bagi klien.
Menurut Prayuda, lahan tersebut rencananya akan ditanami jagung manis dan pembinaannya melibatkan penyuluh dari Dinas Pertanian agar klien memiliki keterampilan setelah menyelesaikan masa pembimbingan.
Selain pelatihan pertanian, bentuk pembinaan maupun kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing klien berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Bapas.
Dengan demikian, program pembinaan diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan bekal keterampilan yang bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat. (nardi)












