SUKAMARA – Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda), Ida Rumiana, menegaskan bahwa pelaksanaan hapus buku terhadap kredit bermasalah bukan berarti menghapus kewajiban debitur atau menghentikan upaya penagihan.
Klarifikasi tersebut disampaikan terkait dengan beredar informasi di media sosial terkait penanganan kredit bermasalah sehingga memunculkan berbagai dugaan ditengah masyarakat.
Ida Rumiana menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah di dunia perbankan.
Ida menjelaskan, kredit bermasalah yang saat ini ditangani BPR Artha Sukma pada umumnya berasal dari penyaluran kredit tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Langkah penyelesaian yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses pemulihan atas kredit bermasalah yang telah terbentuk sebelumnya.
Menurutnya, dalam industri perbankan, hapus buku merupakan salah satu mekanisme penanganan aset bermasalah dan berbeda dengan hapus tagih.
“Hapus buku hanya merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan perbankan terhadap kredit macet yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kewajiban debitur tetap ada dan upaya penyelesaian kredit tetap dilakukan,” ujar Ida Rumiana saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menerangkan, sebelum pelaksanaan hapus buku, BPR wajib melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan. Seluruh langkah tersebut harus didokumentasikan dan menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku, serta data dan informasi kredit yang dihapus buku tetap diadministrasikan oleh bank.
Karena itu, pelaksanaan hapus buku tidak menghentikan proses penagihan dan penyelesaian kredit. BPR Artha Sukma tetap melakukan berbagai upaya pemulihan aset perusahaan sesuai kondisi masing-masing debitur dan aspek hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, BPR Artha Sukma juga telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk membantu penanganan sejumlah kredit bermasalah melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, penyelesaian kredit juga dilakukan melalui berbagai mekanisme lain, seperti penagihan, negosiasi, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ida menambahkan, pihaknya sengaja menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh, tepat, dan proporsional kepada masyarakat terkait mekanisme penanganan kredit bermasalah di industri perbankan.
“Sikap ini sekaligus menunjukkan komitmen BPR Artha Sukma untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, prudent, dan transparan, serta tetap menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” pungkasnya. (enn)












