Pidana Kerja Sosial Jadi Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas, Bupati Kotim Dukung Implementasi KUHP Baru

NARDI/BERITASAMPIT - Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama Pemkab Kotim dan Bapas Kelas II Sampit.

SAMPIT – Bupati (Kotim) Halikinnor mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Hal itu disampaikannya saat meninjau Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Senin, 3 Agustus 2026, yang dirangkai dengan penandatanganan kerja sama.

Halikinnor mengatakan, perubahan regulasi dalam KUHP membuka ruang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk tidak menjalani hukuman penjara, melainkan menjalani pidana kerja sosial dengan pengawasan Bapas.

“Tidak semua terpidana dihukum dengan kurungan penjara. Ada yang sifatnya pidana ringan, cukup dengan kerja sosial. Yang memenuhi syarat adalah ancaman hukumannya maksimal lima tahun, kemudian vonisnya tidak lebih dari enam bulan dan nilai dendanya tidak melebihi Rp10 juta,” kata Halikinnor.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang berstatus residivis. Menurutnya, pidana kerja sosial diprioritaskan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

“Nanti mereka dibina di Bapas dan bekerja sama dengan OPD terkait. Kalau berada di kecamatan, pengawasannya dilakukan bersama pihak kecamatan dan berkoordinasi dengan Bapas. Begitu juga jika berada di atau kelurahan,” ujarnya.

Halikinnor menilai penerapan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan beban pembiayaan negara.

“Selama ini hukuman satu bulan atau bahkan 10 hari tetap masuk penjara sehingga LP kita penuh. Sekarang mereka bisa menjalani kerja sosial, misalnya membersihkan saluran drainase, ikut gotong royong atau kegiatan sosial lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayuda Rachmadani menjelaskan, MoU yang ditandatangani bersama pemerintah daerah bertujuan menetapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial hingga tingkat kecamatan dan .

baca juga ...  Dinas Pertanian Kotim Gelar Rembug Paripurna KTNA

Ia mengatakan, ketentuan pidana kerja sosial sebenarnya telah berlaku sejak 2 Januari 2022, namun implementasinya belum berjalan karena lokasi pelaksanaan belum ditetapkan.

“Bentuk penandatanganan MoU ini adalah menentukan tempat atau lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Klien kami tersebar di berbagai wilayah, sehingga pelaksanaannya tidak harus di kabupaten, tetapi juga bisa di kecamatan atau ,” ujarnya.

Prayuda menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial sepenuhnya berdasarkan putusan hakim, sedangkan Bapas bertugas melakukan pembimbingan selama masa pelaksanaan hukuman. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!