SUKAMARA – Sebanyak 44 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan usulan remisi tersebut saat ini masih dalam proses dan belum menjadi keputusan final.
“Ini kami usulkan. Pastinya biasanya H-3 HUT RI,” kata Fajar, Rabu 5 Agustus 2026.
Dari 44 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 41 orang masuk dalam kategori Remisi Umum (RU) I, yakni mendapatkan pengurangan masa pidana namun tidak langsung bebas.
Sementara itu, satu warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) II. Remisi kategori ini pada prinsipnya dapat membuat warga binaan langsung bebas, namun yang bersangkutan masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.
Selain remisi, Lapas Sukamara juga mengusulkan amnesti bagi dua warga binaan. Dengan demikian, total terdapat 44 warga binaan yang masuk dalam usulan pemberian pengurangan atau penghapusan masa pidana dalam momentum HUT RI ke-81 tahun ini.
Fajar menjelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui tahapan penilaian dan verifikasi yang mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib dan peraturan yang berlaku di Lapas Sukamara.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kendati demikian, seluruh nama yang diusulkan tersebut masih menunggu proses penetapan. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi dan amnesti akan disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (enn)












