PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, mendesak agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, digarap secara lebih intensif dan terpadu.
​Menurutnya, eskalasi kebakaran di wilayah tersebut telah menyita perhatian nasional, sehingga pendekatan penanganan yang bersifat rutin tidak lagi memadai dan menuntut intervensi lintas level pemerintahan.
“Kalau terkait karhutla di Tumbang Nusa yang sudah menjadi perhatian nasional, sekarang bukan lagi bicara antisipasi atau pencegahan. Sekarang sudah masuk ke tahapan penanggulangan. Harapannya pemerintah pusat juga melihat ini sebagai keadaan yang memang harus segera ditanggulangi,” ujar Bambang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaparkan, kerumitan operasi pemadaman di Tumbang Nusa berpijak pada karakteristik unik ekosistem lahan gambut setempat.
Wilayah ini memiliki lapisan gambut yang sangat dalam, bahkan menyimpan palung gambut dengan kedalaman berkisar antara tiga hingga lima meter. Kondisi ini memicu fenomena rambatan api di bawah permukaan tanah yang jauh lebih sulit dipadamkan ketimbang kebakaran vegetasi biasa.
“Karena karakteristik Tumbang Nusa memiliki gambut yang dalam, ada palung gambut dengan kedalaman lebih dari tiga sampai lima meter. Pola penanganannya pun khusus, berbeda dengan kebakaran pada umumnya. Kalau kebakaran biasa yang terbakar di atas, ini justru yang berbahaya berada di bawah,” tuturnya.
Bambang menekankan, operasi pemadaman di lahan gambut wajib dilakukan secara komprehensif hingga menembus dasar gambut guna memastikan sisa-sisa bara api padam seutuhnya. Intervensi setengah-setengah justru dikhawatirkan melipatgandakan volume kabut asap.
“Yang kebakaran itu di bawah, yang terlihat hanya asapnya. Itu yang harus dibasahi sampai benar-benar tuntas. Kalau pembasahannya tanggung, justru asapnya akan semakin banyak,” tegasnya.
Mengingat kompleksitas teknis dan besarnya skala bencana, ia secara terbuka mengakui bahwa kapasitas fiskal maupun operasional pemerintah daerah memiliki keterbatasan nyata. Oleh karena itu, penanganan bencana ekologis ini sudah sepatutnya ditarik ke dalam kerangka penanganan nasional.
“Saya pikir ini harus ditangani secara nasional. Kemampuan provinsi tentu terbatas karena penanganannya memang membutuhkan metode yang khusus,” ucapnya.
Di sisi lain, merespons langkah penegakan hukum yang tengah ditempuh aparat kepolisian terhadap kasus karhutla, Bambang memberikan dukungan penuh. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan bersih dari praktik formalitas belaka.
“Penegakan hukum harus benar-benar transparan. Jangan sampai hanya sekadar formalitas ataupun mencari tumbal. Yang memang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan harus diproses sesuai ketentuan. Edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Syauqi)












