PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,43 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Rifa Rizah di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Yetri menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pascasarjana UPR sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.430.583.989.
“Terdakwa Yetri Ludang telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.430.583.989,” demikian dakwaan JPU.
JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Nadya Grestyana dalam kurun April 2019 hingga Agustus 2022.
Pada 2019, Yetri disebut mengalihkan tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) kepada Peter Hillary Michael, seorang pramubakti, tanpa Surat Keputusan Rektor.
Peter disebut membuat dokumen pencairan anggaran, menyusun bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mencairkan dana di bank, kemudian menyerahkan sebagian anggaran kepada terdakwa.
Selain itu, Yetri juga disebut menerima, menyimpan, mengelola anggaran, serta menandatangani bukti pertanggungjawaban belanja, khususnya untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), operasional perkantoran, dan bahan habis pakai lainnya.
JPU juga menyebut terdakwa menjalankan sebagian fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa melakukan pengujian atas tagihan sehingga anggaran negara dapat dicairkan.
Memasuki 2020 hingga Agustus 2022, JPU menyebut pola yang sama kembali dilakukan. Nadya Grestyana yang menjabat BPP, kemudian berganti nomenklatur menjadi PUMK, disebut tetap menangani proses pencairan anggaran.
Nadya disebut mengajukan pencairan dana, mengambil uang di bank, membagikan honorarium kegiatan, menyerahkan sebagian anggaran kepada terdakwa, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut JPU, rangkaian perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki terdakwa karena jabatannya sebagai Direktur Pascasarjana UPR.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.430.583.989 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya Nomor 700/401/LH-ADTT/INSPI/XII.B/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Yetri didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sya'ban)












