Warga Pemilik Lahan Tuntut PT MAP Rp19,19 Miliar dalam Kasus Sengketa Lahan

NARDI/BERITASAMPIT - Kegiatan Pemeriksaan Setempat digelar PN Sampit di lahan PT MAP yang bersengketa dengan masyarakat.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan antara Rudiyanto dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Jalan Jenderal Sudirman Km18 Sampit, Kabupaten (Kotim) Jumat 7 Agustus 2026.

Kuasa penggugat, Nurahman Ramadani, mengatakan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim telah sesuai dengan peta bidang dan batas-batas objek sengketa yang sebelumnya diajukan dalam gugatan.

“Hari ini kami menunjukkan objek sengketa sesuai peta bidang yang kami lampirkan dalam gugatan, termasuk batas-batas lahannya. Selanjutnya pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap PT MAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek sengketa yang diajukan dalam gugatan seluas sekitar 272 hektare yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP. Sementara lahan seluas 28 hektare yang berada di luar HGU telah dikembalikan oleh perusahaan kepada penggugat.

“Yang kami tuntut adalah lahan sekitar 272 hektare yang berada di dalam HGU. Sedangkan 28 hektare di luar HGU sudah diserahkan kembali kepada klien kami,” katanya.

Ia menyebutkan, awalnya pihaknya sebenarnya membuka peluang penyelesaian secara damai apabila perusahaan memiliki iktikad baik, namun ada proses yang tidak mengenakkan yaitu pihaknya malah dilaporkan oleh perusahaan.

“Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada klien kami,” tegasnya.

Dalam sidang lanjutan nanti, pihak penggugat berencana menghadirkan lebih dari lima orang saksi.

“Saksi yang kami hadirkan lebih dari lima orang, terdiri dari saksi yang mengetahui riwayat lahan maupun saksi yang mengetahui proses pembebasan lahan pada saat itu,” ujarnya.

Selain saksi, pihak penggugat juga menyiapkan sejumlah alat bukti berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, serta bukti-bukti fisik yang diklaim masih berada di lokasi sengketa.

“Kami memiliki SKTA, surat riwayat tanah adat, kemudian ada bukti tanaman karet, bekas rumah orang tua klien kami, lesung penumbuk padi, pecahan piring hingga rahang babi yang menjadi bukti keberadaan aktivitas di lahan tersebut,” katanya.

Dani menyebut gugatan yang diajukan terhadap PT MAP mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp19,19 miliar, dan mereka yakin memenangkan perkara tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki.

“Kami optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang kami miliki. Semua kembali kepada penilaian Majelis Hakim. Apa pun hasilnya nanti, kami akan menempuh upaya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Nenek di Kuala Kuayan Tambah Daftar Panjang Kasus Tenggelam di Sungai Mentaya 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!