PANGKALAN BUN – Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Satuan Tugas (Satgas) BBM bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat 7 Agustus 2026, akhirnya menemukan solusi baru, untuk mengurai antrian panjang di SPBU yakni akan di berlakukan sistem ganjil – genap.
Dalam rapat kordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kobar dan dihadiri Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, Asisten II Sekda Kobar, unsur TNI, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan Pertamina Kumai.
Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dibahas. Di antaranya antrean kendaraan di SPBU, dan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, praktik penimbunan, hingga penjualan BBM eceran yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati Kobar menyampaikan, meningkatnya antrean di sejumlah SPBU selama Juli hingga Agustus dipengaruhi peralihan sebagian masyarakat dari Pertamax ke Pertalite setelah adanya penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Selain itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan banyak barcode oleh sejumlah kendaraan untuk membeli BBM subsidi. BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali secara eceran.
“Praktik seperti ini membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi menjadi kesulitan memperoleh pasokan. Selain itu juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban,” ujar Bupati.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPBU. Mulai dari pemilik, manajer, petugas keamanan hingga operator nosel harus ikut mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, penindakan akan difokuskan pada tiga mata rantai utama, yakni penimbun, penampung, dan penjual BBM eceran ilegal.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan terukur agar memberikan efek jera,” tegas Kapolres.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Satgas BBM Kobar telah menangani dua kasus terkait penyalahgunaan barcode dan dugaan penimbunan BBM.
Sementara itu, Asisten II Sekda Kobar mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun Keputusan Bersama Satgas BBM sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Sejumlah langkah juga tengah dipersiapkan untuk mengurai antrean dan memperketat pengawasan. Di antaranya penerapan sistem ganjil-genap, pengaturan jam pelayanan saat periode sibuk, pemasangan spanduk larangan dan informasi sanksi di SPBU, serta pemasangan CCTV sementara.
Pemkab Kobar juga mendorong penggunaan transaksi non-tunai bagi kendaraan roda empat sebagai salah satu upaya memperkuat pencatatan transaksi dan pengawasan pembelian BBM subsidi.
Perwakilan Pertamina Kumai menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina juga menyampaikan telah memberikan sanksi internal kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari peringatan hingga pengurangan alokasi BBM.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kotawaringin Barat. (man)












