Kecewa Berat, Eksekusi Dua Warga Bagendang Tak Sesuai Harapan

IST/BERITASAMPIT - Keluarga Asan dan Sarimin saat menunggu di depan Lapas Kelas IIB Sampit.

SAMPIT – Nasi sudah dimasak, keluarga sudah berkumpul, mobil sewaan sudah siap. Namun, rencana keluarga Asan dan Sarimin menyambut kepulangan dua kerabat mereka dari Lapas Kelas IIB Sampit, Rabu 12 Agustus 2026 harus tertunda.

Keluarga keduanya sudah datang jauh-jauh dari Bapinang, namun keluarga justru harus pulang dengan rasa kecewa berat

Di mana Asan dan Sarimin ternyata belum bisa bebas dan baru diperbolehkan keluar dari lapas pada Kamis 13 Agustus 2026.

Perwakilan keluarga, Abdul Kadir, mengatakan mereka datang ke Sampit karena mengira kedua terdakwa sudah bisa menghirup udara bebas. Keyakinan itu berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis pada Senin 10 Agustus 2026 lalu.

Sebelum palu sidang diketuk, Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 208/Pid.Um/2026/PN Spt atas nama Sarimin dan Nomor 209/Pid.Um/2026/PN Spt atas nama Asan menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan masa pidana, keduanya dapat bebas lusa alias Rabu.

Namun, saat keluarga datang ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjemput, petugas menyampaikan keduanya belum dapat dibebaskan.

Berdasarkan perhitungan pihak lapas, Asan dan Sarimin baru bisa keluar pada Kamis.

“Kami kecewa karena kata hakim di pengadilan kemarin, Asan dan Sarimin ini sudah bisa bebas lusa. Hari ini kami ke lapas untuk menjemput, ternyata hitungan hakim berbeda dengan perhitungan pihak lapas. Kata pihak lapas, besok baru bisa bebas,” kata Abdul Kadir.

Kekecewaan keluarga semakin terasa karena persiapan kepulangan sudah dilakukan sejak dari rumah. Mereka bahkan sudah memasak, mengumpulkan keluarga, serta mengundang sejumlah warga untuk menggelar acara selamatan di Bapinang.

“Kami sudah datang dari Bapinang, sewa mobil. Di rumah juga sudah mengumpulkan keluarga dan orang banyak untuk acara selamatan. Kami kira hari ini mereka pulang, ternyata masih belum bisa. Jujur kami kecewa dengan kondisi ini,” ujarnya.

Tak hanya kecewa, keluarga juga harus menanggung biaya tambahan. Abdul Kadir menyebut mereka sudah mengeluarkan uang untuk menyewa mobil dan berbagai keperluan acara penyambutan.

“Kalau kami ini orang mampu dan banyak uang mungkin tidak masalah. Ini kami orang tidak mampu sebenarnya,” katanya.

Abdul Kadir mengaku keluarga sudah membayangkan momen ketika Asan dan Sarimin keluar dari gerbang lapas dan langsung kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa pidana.

Namun, harapan itu harus tertunda satu hari. Rombongan keluarga akhirnya kembali ke Bapinang tanpa membawa kedua terdakwa dan akan kembali lagi ke Lapas Kelas IIB Sampit pada Kamis untuk menjemput Asan dan Sarimin.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta menjatuhkan pidana masing-masing 5 bulan 29 hari penjara kepada Asan dan Sarimin dalam perkara dugaan pencurian sawit yang berkaitan dengan polemik Gapoktanhut Bagendang Raya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timur yang menuntut keduanya masing-masing 6 bulan 15 hari penjara.

Penasihat kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, sebelumnya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding karena masa pidana kedua terdakwa dinilai sudah hampir selesai.

“Kami dari kuasa dan keluarga tentunya sangat kecewa, karena hakim di muka persidangan jelas menyebutkan kalau kedua klien kami bebas hari ini,” tegas Bambang.(BS-1)

baca juga ...  Rasakan Perlindungan BPJS Kesehatan Hingga Menjelang Persalinan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!