Pemkab Kobar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

IST/BERITASAMPIT - Salah satu kawasan karhutla di Kobar.

PANGKALAN BUN – Akibat cuaca panas ekstrem yang memicu peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Kobar) telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari kedepan, terhitung mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Kobar Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2026. Dimana penetapan status ini dilakukan menyusul meningkatnya kejadian Karhutla di sejumlah wilayah Kobar. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terkoordinasi dan melibatkan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan.

Selama masa tanggap darurat, Pemerintah daerah Kobar akan melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari perencanaan penanganan bencana hingga pengerahan sumber daya untuk mempercepat penanganan Karhutla.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap warga yang terdampak. Pengumpulan dan pengolahan data maupun informasi terkait Karhutla juga akan diperkuat sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan.

Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi serta penyebaran informasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendorong masyarakat ikut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Samuel, mengatakan peningkatan kasus Karhutla di Kobar dalam beberapa waktu terakhir cukup signifikan. Data yang dihimpun BPBD menunjukkan terjadi puluhan kejadian setiap bulannya.

“Selama dua bulan terakhir, pada Juli hingga pertengahan Agustus 2026, telah terjadi 107 kejadian Karhutla, dimana sebanyak 62 kejadian terjadi sepanjang Juli 2026 dan hingga pertengahan Agustus 2026 ada 45 kejadian Karhutla,” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.

Tidak hanya jumlah kejadian yang meningkat, luasan lahan yang terbakar juga cukup besar. Pada Juli 2026, lahan yang terdampak Karhutla mencapai 110,23 hektare.

baca juga ...  Wakapolres Kobar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako TNI AL Kumai

Sedangkan pada Agustus 2026 hingga pertengahan bulan, luasan lahan yang terbakar tercatat mencapai 115,28 hektare. Kondisi tersebut menunjukkan ancaman Karhutla masih cukup serius dan membutuhkan penanganan bersama.

Samuel menegaskan penetapan status tanggap darurat menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya dalam menghadapi ancaman Karhutla. Dan seluruh unsur terkait diharapkan dapat bergerak cepat sesuai tugas dan kewenangannya.

Lebih lanjut, dalam SK Bupati Kobar diputuskan, pembiayaan penanganan tanggap darurat bersumber dari APBD Kobar Tahun Anggaran 2026 dan/atau Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan APBN serta bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Status tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk mengakhiri masa tanggap darurat. Perpanjangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemkab Kobar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi kunci untuk menekan meluasnya Karhutla di tengah kondisi kemarau. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!