PALANGKA RAYA – Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan tua di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa bangunan yang terbakar adalah SGO milik Universitas Palangka Raya (UPR). Namun, setelah pendalaman informasi, diketahui bahwa gedung tersebut merupakan eks Kantor Dayak Pos.
Bangunan yang berada di belakang Stadion Sanaman Mantikei itu diduga sengaja dibakar. Seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan UPR dan dibawa ke Mapolsek Pahandut.
Noah Sebastian Silitonga, mahasiswa PJKR UPR, menceritakan bahwa ia sedang berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi.
Noah menyebutkan, saat itu dirinya sedang berada di kantin PJKR bersama sejumlah mahasiswa. Ia kemudian melihat kepulan asap putih tebal dari arah belakang kampus.
“Saya melihat ada asap putih. Dengan teman-teman yang ada di situ juga melihat asap putih tebal dari belakang kampus kami,” ujarnya kepada awak media usai memberi keterangan di Mapolsek Pahandut, Rabu malam.
Setelah memastikan sumber asap, Noah melihat bangunan eks Dayak Pos terbakar. Ia kemudian berlari menuju area depan untuk mencari petugas keamanan dan memberitahu mereka mengenai kebakaran tersebut.
Dalam waktu bersamaan, petugas keamanan melihat seorang pria berjalan meninggalkan area sekitar bangunan yang terbakar. Satpam UPR, Mario Francisco, mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di kawasan kampus PJKR dan Sentra Tasik.
“Saya melihat pelaku tersebut sudah berjalan dari arah lapangan basket ke lorong kampus ruang B PJKR,” kata Mario.
Tak lama kemudian, Noah datang menghampiri Mario dan memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran. Mendengar informasi tersebut, Mario langsung berlari menuju lokasi kejadian. Ia kemudian mencurigai pria yang sebelumnya dilihat berjalan menjauh dari gedung yang terbakar.
Kecurigaan Mario muncul karena pria tersebut terlihat celingak-celinguk seperti sedang mencari jalan keluar dari sekitar lokasi kebakaran.
“Dia celingak-celinguk mau lari, mau mencari jalan keluar di dekat gedung yang terbakar,” ungkapnya.
Mario kemudian mengamankan pria tersebut. Saat pertama kali ditanya, pria itu sempat membantah telah melakukan pembakaran. Namun, setelah ditanya kembali, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Menurut Mario, seorang dosen juga sempat menanyakan langsung kepada pria tersebut apakah benar dirinya yang membakar bangunan. Saat ditanya alasan melakukan pembakaran, pria itu mengaku mendapat bisikan gaib.
“Karena ada bisikan gaib. Kalau enggak saya yang membakar, saya yang terbakar,” ujar Mario menirukan pengakuan terduga pelaku.
Mario mengatakan bahwa pria tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Setelah itu, dua anggota Polsek Pahandut datang ke lokasi dan membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan korek api dan sebungkus minuman yang dibawa oleh pria tersebut.
Sementara itu, Pengelola Barang Milik Negara FKIP UPR, Ardi Wiranata, turut dipanggil ke Mapolsek Pahandut untuk memberikan keterangan terkait kebakaran tersebut. Ardi mengatakan bahwa dirinya datang sebagai perwakilan pihak kampus, khususnya dari bagian pengelola aset.
Ia dimintai keterangan mengenai status bangunan, luas bangunan, serta perkiraan kerugian material akibat kebakaran.
“Diminta keterangan terkait status gedung tersebut, nilai kerugian materialnya, luas bangunan,” jelas Ardi.
Ardi menjelaskan bahwa bangunan eks Kantor Dayak Pos tersebut bukan merupakan aset milik UPR. Namun, tanah tempat bangunan itu berdiri merupakan aset milik pemerintah.
Karena tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi, Ardi mengaku meminta bantuan mahasiswa dan petugas keamanan kampus untuk menjelaskan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian.
“Karena sore tadi saya sendiri tidak berada di lokasi, saya minta bantuan dari mahasiswa dan juga pihak keamanan kampus yang menjelaskan detail kronologisnya,” ungkap Ardi.
Ardi juga membenarkan adanya dugaan pembakaran secara sengaja setelah terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia menyerahkan pendalaman motif kepada pihak kepolisian, termasuk untuk memastikan apakah pembakaran tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis terduga pelaku atau ada motif lain.
“Motif di baliknya itu yang harus didalami oleh pihak kepolisian,” katanya.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pahandut. Polisi juga terus mendalami motif dan kronologi lengkap di balik peristiwa kebakaran bangunan eks Kantor Dayak Pos tersebut.
(Syauqi)












