PALANGKA RAYA – Dea Nabila (22), tersangka penyerangan terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut mulai diperiksa dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kuasa hukum Dea, Rahmadi G. Lentam, mengatakan praperadilan menguji upaya paksa penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan hingga penyitaan.
“Praperadilan itu salah satu mekanisme, dalam bahasa ilmiahnya habeas corpus. Habeas corpus untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, pihaknya mempersoalkan status Dea sejak 4 Juli hingga 6 Juli 2026. Ia mendalilkan Dea telah kehilangan kebebasan sebelum adanya administrasi penangkapan secara resmi.
“Pemohon itu kan ditangkap sejak 4 Juli. Tidak-tidaknya 4 Juli sampai 6 Juli itu statusnya tidak jelas. Dirampas kemerdekaannya setidak-tidaknya itu,” katanya.
Ia mengatakan penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan penangkapan secara resmi baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Rahmadi juga mempersoalkan pemeriksaan Dea yang menurutnya baru dilakukan pada 10 Juli 2026 setelah berstatus tersangka.
“Uniknya, baru diperiksa tanggal 10 Juli sebagai tersangka. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan administrasi surat perintah penangkapan dan penahanan. Menurutnya, terdapat perbedaan pejabat yang tercantum sebagai penyidik dalam dokumen tersebut.
Rahmadi menilai persoalan administrasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kebebasan seseorang.
“Ini kan kesalahan administrasi yang fatal karena menyangkut nasib orang. Menyangkut nasib orang, jadi tidak boleh main-main,” tegasnya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menyinggung barang bukti narkotika yang disebut sebanyak enam paket dengan total berat 0,33 gram. Ia juga menyebut hasil tes urine Dea negatif.
Rahmadi meminta proses hukum terhadap Dea tidak dibangun berdasarkan praduga bersalah dan seluruh tindakan penyidik harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik dilarang menetapkan, sebelum menetapkan tersangka, melakukan prejudice judgement atau praduga bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, dikabulkannya praperadilan tidak menghalangi penyidik melanjutkan proses hukum. Namun, seluruh proses penyidikan harus dilakukan kembali sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Hakim Ngguli mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.
“Kita lanjutkan 18 Agustus 2026 ya. Kalau 17 hari Senin tanggal merah, di jam yang sama pukul 09.00 WIB langsung ke pembuktian,” jelasnya.
(Sya'ban)











