Pemkab Kobar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Natai Arahan

IST/BERITASAMPIT - Pemkab Kobar saat menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran di Jalan Natai Arahan, RT21, Kelurahan Baru , Kecamatan Arut selatan.

PANGKAKAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barat (Kobar), Senin 20 Juli 2026, menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran di Jalan Natai Arahan, RT21, Kelurahan Baru , Kecamatan Arut selatan.

Penyerahan bantuan  dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Kepala Pelaksana BPBD Kobar Samuel, Kadinsos Kobar Hazriansyah, Kadisdukcapil Kobar Indra Wardana, Camat Arut Selatan dan Lurah Baru.

kebakaran di Natai Arahan terjadi pada tanggal 16 Juli 2026, pada pukul 11.45 WIB. Pada tersebut sebanyak 8 bangunan rusak parah akibat amukan si jago merah.

Rodi Iskandar dalam sambutannya menyampaikan rasa duka mendalam atas kebakaran yang terjadi di Jalan Natai Arahan RT21. Dikatakan pemerintah daerah hadir untuk memberikan bantuan untuk kebutuhan stimulan dari Dinas Sosial dan BPBD Kobar juga bantuan dana.

” Saya hadir kesini mewakili Bupati dan Wakil Bupati, yang kebetulan beliau tengah melakukan tugas keluar daerah, dan kehadiran kami untuk menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi pada tanggal 16 Juli lalu, kejadian tersebut tentunya meninggalkan duka bagi warga yang terdampak atas tersebut,” ujarnya.

Selain menyerahkan bantuan, pemerintah daerah pun membantu bagi korban kebakaran perihal kepengurusan administrasi Kependudukan.

“Kami akan membantu bagi korban kebakaran dalam pengurusan administrasi Kependudukan karena seperti KTP, Kartu keluarga dan akte lahir ikut terbakar, bahkan tadi kami menerima laporan ada juga sertifikat rumah yang terbakar, nanti kami akan minta Pihak BPN untuk membantu kepengurusan sertifikat baru,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kobar Hazriansyah menyampaikan bahwa bantuan yang diserahkan kepada korban kebakaran di Natai Arahan yakni kebutuhan untuk sehari-hari seperti beras, mie instan, sarden, telur, minyak goreng, gula dan kopi.

baca juga ...  Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Bupati Kobar atas Keberhasilan Membina Sekolah Adiwiyata

Selain itu juga lanjut Hazriansyah, bantuan dalam bentuk uang dari BTT ( Biaya Tidak Terduga) bagi korban, diberikan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, dimana untuk bangunan rusak hancur akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta, rusak berat Rp20 juta dan rusak ringan sebesar Rp15 juta.

“Bantuan dana dari BTT berdasarkan verifikasi sesuai keadaan kerusakannya yang dialami oleh pemilik bangunan,” ungkapnya. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!