PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan Dea Nabila (22), tersangka penyerangan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, dilanjutkan pekan depan.
Penundaan tersebut diputuskan Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang dalam sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Hakim mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan pada Senin, 17 Agustus 2026, karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sidang kita tunda ke hari Senin? Eh libur ya, 17 Agustus. Jadi kita ubah pindah Selasa tanggal 18 Agustus,” ujarnya.
Ngguli meminta pihak termohon menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan. Jika tidak terdapat hal krusial dalam jawaban tersebut, ia berharap proses persidangan dapat langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kalau jawabannya nanti dirasa sudah sesuai, tidak ada hal yang krusial yang perlu saudara tanggapi, saya berharap tidak perlu lagi direplik,” katanya.
Hakim Ngguli meminta pihak pemohon menyiapkan seluruh bukti yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk saksi dan dokumen pendukung.
“Nanti kita pembuktian dari pemohon. Dari pemohon juga nanti jawabannya sekaligus dengan bukti suratnya, kalau ada,” jelasnya.
Menurut Ngguli, bukti surat menjadi bagian penting dalam perkara praperadilan karena pemeriksaan berfokus pada aspek normatif dan prosedur administratif.
“Namanya praperadilan kan normatif dan prosedur administratif saja. Oleh karena itu, disiapkan bukti suratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dea, Rahmadi G. Lentam, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan hingga penyitaan.
“Praperadilan itu salah satu mekanisme, dalam bahasa ilmiahnya habeas corpus. Habeas corpus untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Rahmadi mempersoalkan status Dea sejak 4 Juli hingga 6 Juli 2026. Ia mendalilkan kliennya telah kehilangan kebebasan sebelum adanya administrasi penangkapan secara resmi.
“Pemohon itu kan ditangkap sejak 4 Juli. Tidak-tidaknya 4 Juli sampai 6 Juli itu statusnya tidak jelas. Dirampas kemerdekaannya setidak-tidaknya itu,” katanya.
Ia menyebut penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan penangkapan secara resmi baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Rahmadi juga mempersoalkan pemeriksaan Dea yang menurutnya baru dilakukan pada 10 Juli 2026 setelah kliennya berstatus tersangka.
“Uniknya, baru diperiksa tanggal 10 Juli sebagai tersangka. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan administrasi surat perintah penangkapan dan penahanan. Menurutnya, terdapat perbedaan pejabat yang tercantum sebagai penyidik dalam dokumen tersebut.
Rahmadi menilai persoalan administrasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kebebasan seseorang.
“Ini kan kesalahan administrasi yang fatal karena menyangkut nasib orang. Menyangkut nasib orang, jadi tidak boleh main-main,” tegasnya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menyinggung barang bukti narkotika yang disebut sebanyak enam paket dengan total berat 0,33 gram. Ia juga menyebut hasil tes urine Dea negatif.
Rahmadi meminta proses hukum terhadap Dea tidak dibangun berdasarkan praduga bersalah dan seluruh tindakan penyidik mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik dilarang menetapkan, sebelum menetapkan tersangka, melakukan prejudice judgement atau praduga bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, dikabulkannya praperadilan tidak menghalangi penyidik melanjutkan proses hukum. Namun, seluruh proses penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(Sya'ban)











