PULANG PISAU – Pengelolaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Pemkab Pulang Pisau mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 13 Agustus 2026.
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Hendri Arroyo, mengatakan rakor tersebut menjadi kesempatan untuk memperbarui pemahaman mengenai tata kelola informasi publik sekaligus melihat praktik pelayanan informasi yang telah diterapkan daerah lain. Ia hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Hidayat Briyantara dan jajaran staf.
Menurut Hendri, keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban menyediakan dokumen pemerintah. Lebih dari itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan dapat diakses melalui mekanisme pelayanan yang sesuai ketentuan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Keikutsertaan kita dalam Rakor ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pulang Pisau untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai aturan,” kata Hendri.
Rakor yang diselenggarakan Pemprov Kalteng tersebut juga membahas perkembangan kebijakan keterbukaan informasi, termasuk penguatan PPID hingga tingkat desa. Komisioner Komisi Informasi Pusat Joe Martin Chandra menyampaikan materi tentang dinamika implementasi keterbukaan informasi publik dan penguatan PPID Desa, sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy membahas paradigma baru layanan informasi berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Peserta juga mendapat gambaran praktik pelayanan informasi dari PPID Utama Kota Palangka Raya.
Hidayat Briyantara menjelaskan, hasil rakor akan menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan PPID di Pulang Pisau, terutama berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia, kelengkapan informasi dan pemanfaatan teknologi. Penguatan tidak hanya menyasar PPID perangkat daerah, tetapi juga diarahkan agar pengelolaan informasi di tingkat desa semakin tertata sehingga masyarakat memiliki akses informasi yang lebih dekat.
“Ke depan kita akan memperkuat kapasitas SDM pengelola PPID, termasuk mendorong penguatan PPID Desa. Dengan mengikuti aturan terbaru dan memanfaatkan teknologi digital, pelayanan informasi diharapkan semakin cepat, akurat dan mudah diakses masyarakat,” jelas Hidayat. Melalui tindak lanjut hasil rakor, Diskominfostandi Pulang Pisau akan mengupayakan pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (denny)











