Rakor PPID Kalteng: Siapkan Layanan Informasi yang Lebih Mudah Diakses

DENNY/BERITASAMPIT - Kepala Diskominfostandi Pulpis ikuti Rakor PPID se- Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng.

  – Pengelolaan informasi publik di Kabupaten kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten . Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Pemkab mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang Lantai 3 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 13 Agustus 2026.

Kepala Diskominfostandi , Hendri Arroyo, mengatakan rakor tersebut menjadi kesempatan untuk memperbarui pemahaman mengenai tata kelola informasi publik sekaligus melihat praktik pelayanan informasi yang telah diterapkan daerah lain. Ia hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Hidayat Briyantara dan jajaran staf.

Menurut Hendri, keterbukaan informasi tidak berhenti pada kewajiban menyediakan dokumen pemerintah. Lebih dari itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan dapat diakses melalui mekanisme pelayanan yang sesuai ketentuan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Keikutsertaan kita dalam Rakor ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai aturan,” kata Hendri.

Rakor yang diselenggarakan tersebut juga membahas perkembangan kebijakan keterbukaan informasi, termasuk penguatan PPID hingga tingkat . Komisioner Komisi Informasi Pusat Joe Martin Chandra menyampaikan materi tentang dinamika implementasi keterbukaan informasi publik dan penguatan PPID , sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy membahas paradigma baru layanan informasi berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Peserta juga mendapat gambaran praktik pelayanan informasi dari PPID Utama Kota .

Hidayat Briyantara menjelaskan, hasil rakor akan menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan PPID di , terutama berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia, kelengkapan informasi dan pemanfaatan teknologi. Penguatan tidak hanya menyasar PPID perangkat daerah, tetapi juga diarahkan agar pengelolaan informasi di tingkat semakin tertata sehingga masyarakat memiliki akses informasi yang lebih dekat.

baca juga ...  Wabup Pulang Pisau Apresiasi Pasar Ramadan dan Gerakan Pangan Murah 1447 H

“Ke depan kita akan memperkuat kapasitas SDM pengelola PPID, termasuk mendorong penguatan PPID . Dengan mengikuti aturan terbaru dan memanfaatkan teknologi digital, pelayanan informasi diharapkan semakin cepat, akurat dan mudah diakses masyarakat,” jelas Hidayat. Melalui tindak lanjut hasil rakor, Diskominfostandi akan mengupayakan pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!