PULANG PISAU – Sebanyak 40 keluarga di Desa Maliku Baru dan Desa Wono Agung, Kabupaten Pulang Pisau, menerima paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pulang Pisau, Kamis 13 Agustus 2026. Bantuan tersebut merupakan hasil pengumpulan zakat profesi dari para muzakki yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik.
Penyaluran dilakukan dengan masing-masing 20 paket sembako untuk warga Desa Maliku Baru dan 20 paket bagi warga Desa Wono Agung. Kehadiran bantuan tersebut mendapat sambutan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat karena dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan keluarga penerima.
Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau, Asrianoor, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan dana zakat profesi yang dihimpun dari masyarakat untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk bantuan kepada warga yang membutuhkan. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan penerima yang masuk dalam kategori mustahik.
“Penyaluran ini murni berasal dari zakat profesi yang disetorkan oleh para muzakki di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Asrianoor, didampingi Wakil Ketua III Sumadi, Wakil Ketua IV H. Khairil Anwar dan pelaksana Baznas Kabupaten Pulang Pisau, Alawiyah.
Menurut Asrianoor, zakat profesi yang ditunaikan para muzakki memiliki manfaat sosial ketika dikelola dan disalurkan kepada penerima yang tepat. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, penyaluran tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para muzakki yang secara rutin menunaikan kewajiban zakatnya, termasuk pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang beragama Islam. Kepatuhan membayar zakat, menurutnya, turut membuka ruang bagi dana zakat untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Penyaluran di Desa Maliku Baru disambut Kepala Desa Katirun, sedangkan di Desa Wono Agung diterima bersama Kepala Desa Saidan dan masyarakat setempat. Baznas Pulang Pisau berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sedikit meringankan beban ekonomi keluarga penerima, sekaligus menjadi pengingat bahwa zakat yang ditunaikan para muzakki dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (denny)











