PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Adiah Chandra Sari, menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik.
Hal tersebut disampaikan Adiah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.
Adiah mengatakan keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan pemahaman, PPID yang aktif saat penilaian, hingga keterbatasan dukungan pimpinan, anggaran, dan SDM.
“Mispersepsi mengenai ruang lingkup keterbukaan informasi, PPID yang baru aktif ketika menghadapi penilaian, rendahnya komitmen atau dukungan pimpinan, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia,” kata Adiah.
Menurutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan dalam pengelolaan layanan informasi publik. PPID harus menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan sehari-hari, bukan hanya aktif saat penilaian.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam layanan informasi publik. PPID tidak boleh hanya aktif saat penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan sehari-hari,” tegasnya.
Adiah menilai komitmen pimpinan, dukungan SDM, anggaran, dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Komitmen pimpinan, SDM, anggaran, dan teknologi menjadi kunci agar layanan informasi publik cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” jelas Adiah.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan informasi publik, mulai dari jenis informasi, perencanaan layanan, kelembagaan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan hingga pendanaan.
Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. Permendagri itu juga mengubah nomenklatur PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
“Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, serta membawa perubahan nomenklatur dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana,” ungkapnya.
Adiah menjelaskan, regulasi juga mengatur informasi yang dikecualikan. Bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan agar informasi lainnya tetap diberikan kepada pemohon.
“Regulasi juga mengatur informasi yang dikecualikan. Jika hanya sebagian, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tersebut agar informasi lainnya tetap diberikan kepada pemohon,” lanjutnya.
Selain itu, standar layanan bagi penyandang disabilitas turut diperkuat. Badan publik perlu menyediakan ruang layanan yang mudah diakses, sarana prioritas, jalur khusus, serta alat peraga atau tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Adiah menegaskan, penerapan regulasi membutuhkan komitmen seluruh badan publik agar keterbukaan informasi menjadi bagian dari pelayanan, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
(Sya'ban)










