PALANGKA RAYA – Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran bangunan eks kantor Dayak Pos di Jalan RA Kartini, Kota Palangka Raya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Pelaku diketahui bernama Jolius (43). Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, ibu kandung, serta para tetangga, Jolius memang kerap meracau akibat halusinasi yang dialaminya.
“Kalau dia misalnya berhalusinasi, kadang dia ngmong kalau tidak saya bakar ini, saya yang akan terbakar,” ujar Eka Palti menirukan ucapan pelaku, Juamt, 14 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Jolius melakukan aksi pembakaran tersebut menggunakan ban bekas. Ia membakar ban karena berhalusinasi melihat banyak hantu di bangunan eks kantor Dayak Pos tersebut.
Selain mengalami gangguan jiwa, polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengonsumsi obat batuk cair Komix sebanyak 30 saset. Kondisi ini membuat bicaranya menjadi tidak karuan saat diamankan oleh petugas.
“Jadi orang ini diamankan dia pun ngomongnya ngeracau. Sebelumnya dia mengonsumsi Komix 30 saset kalau enggak salah saat itu,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada motif lain di balik aksi pembakaran tersebut, baik motif ekonomi maupun politik. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian kini telah mengevakuasi Jolius ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan mendalam serta observasi psikiatri oleh tim dokter spesialis kedokteran jiwa untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.
“Kemudian tindaklanjutnya orang tersebut sudah dibawa ke RSJ Kalawa Atei untuk dilakukan pemeriksaan observasi psikiatri kalau tidak salah dalam bidang kedokteran jiwa,” pungkasnya.
(Syauqi)










