Diduga Sengaja Bakar Lahan, Petani Sayur di Kobar Terancam 10 Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Joko Handono didampingi Sekda Kobar Rody Iskandar, Danlanud Iskandar, Komandan TNI AL, Kepala Pelaksana BPBD Kobar, menunjukkan barang bukti saat press release kasus pembakaran lahan.

PANGKALAN BUN – Salah seorang petani sayuran berinitial Sur (64), diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Padat Karya RT 10,  Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kabupaten Barat (Kobar).

Tersangka diduga dengan sengaja membakar lahan seluas 0,5 hektare, namun dampak dari membakar lahan tersebut meluas menjadi 71 hektare.

“Pelaku membakar lahan untuk menanam sayur mayur, dimana lahan tersebut bukan milik pelaku, dan pelaku hanya minjam, lahan di buka untuk menanam sayur seluas 0,5 hektare. Pelaku membuka lahan tersebut dengan dicara dibakar yang sebelumnya terlebih dahulu disemprot agar lahan yang akan dibakar rumputnya mengering, pelaku ini sebelumnya telah membuat 10 titik dalam pembersihan lahan,” kata Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, saat press release, Jumat 14 Agustus 2026.

Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan pembakaran sejak tanggal 4 Agustus 2026, akibat meluasnya api hingga tim Satgas melakukan penanganan selama 3 hari.

Lanjut Kapolres, pada saat di titik terakhir atau titik ke 10 pelaku pulang ke pondoknya, dan kebetulan lahan di titik ke 10 itu berdekatan dengan lahan bergambut, sehingga api pun dengan cepat membakar lahan semak belukar dengan mineral gambut.

Kemudian tim gabungan dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, MPA dan Tagana Barat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut. Akibat kebakaran itu berdampak pada aktivitas di bandara karena lokasi terbakar berdekatan dengan bandara Iskandar Pangkalan Bun.

“Usai penanganan, kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan dilokasi terjadinya kebakaran lahan tersebut, dari hasil penyelidikan dilokasi dan keterangan dari para saksi ditemukan bahwa awal mula titik api penyebab kebakaran lahan tersebut berawal dari lahan kebun kosong yang dibuka atau dikelola oleh pelaku,” ujarnya.

baca juga ...  Muncul Isu Maraknya Pelanggaran Halinar di LP, Diduga Termasuk di LP Kelas 2B Pangkalan Bun

Kemudian tim Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku, dan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku ditermukan di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Kapolres menyampaikan juga pelaku dikenakan sanksi pasal 108 Jo Pasal 69 Avat (1) Huruf” h ” Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Telah Diubah Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan di saat musim kemarau ekstrim seperti saat ini, akibat meningkatnya kejadian Karhutla di Kobar, saat ini statusnya meningkat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.

“Tim Satgas Karhutla tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama dari masyarakat, mencegah lebih baik, apabila karhutla ini makin meluas akan berdampak buruk pada dan menggangu perekonomian, perlu diketahui juga pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam acara Press Release, tersebut dihadiri Sekda Kobar, Rody Iskandar, Danlanud Iskandar, Komandan TNI AL, Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Samuel. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!