Polresta Palangka Raya Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan

IST/BERITASAMPIT - Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya saat menangani laporan dugaan penipuan.

PALANGKA RAYA – Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket Patmor dan piket fungsi merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penipuan atau penggelapan di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Personel yang dipimpin Pamapta I SPKT Ipda David Nur Alam mendatangi lokasi setelah menerima laporan.

Petugas kemudian memberikan pelayanan dan mengarahkan pelapor bersama pihak yang diduga terlapor ke Polsek Pahandut sesuai permintaan pelapor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta I SPKT Ipda David Nur Alam mengatakan, laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi bagian penting dalam respons cepat kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, para pihak diarahkan ke Polsek Pahandut untuk dilakukan mediasi dan penanganan sesuai ketentuan,” ucapnya, Selasa 18 Agustus 2026.

Petugas juga melakukan koordinasi dengan personel Polsek Pahandut agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara tepat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan permasalahan yang memerlukan kehadiran petugas. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan kewenangan kepolisian,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  TGIPF Nyatakan Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab atas Peristiwa Kanjuruhan
Bagikan:
Berita Populer