SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan melakukan penertiban pedagang yang menjajakan dagangannya di trotoar. “Hal ini harus dilakukan penertiban, di mana tidak sepantasnya atau selayaknya bila trotoar sebagai tempat berjualan,” kata Plt Kasatpol PP Kotim, Rody Kamislam, kepada beritasampit.co.id, Selasa (5/9/2017).
Dia menjelaskan tentang rencana penertiban itu karena marak pedagang menjual dagangannya dengan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. “Sudah 2 s/d 3 kali kita berikan surat untuk tidak berjualan ditrotoar, kita akan tertibkan dalam Minggu ini, tidak ada lagi toleransi karena sudah diperingatkan beberapa kali,” jelasnya.
Oleh karena itu, Lanjut Rudy, nanti turun langsung penindakan, selain melanggar ketentuan Perda mereka juga merusak keindahan kota Sampit. “Terlihat kesannya kumuh dan tidak tertib, terlebih lagi kita mendukung komitmen Bapak Bupati dan Kadis Lingkungan hidup untuk meraih adipura,” ungkapnya.
Tentunya, hal itu akan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena terjadi parkir liar. Dalam Inspeksi mendadak nanti tidak akan tanggung-tanggung semua pedagang yang jualan ditrotoar jalan umum akan ditindak tanpa pandang bulu dan tebang pilih. “Pokoknya yang melanggar perda kita tindak,” tegas Rody.
(bnr/beritasampit.co.id)











