​Sebelum Membegal Korbannya, Marjusis Sudah Punya Niat Untuk Mencuri

SAMPIT — Marjusis alias Jusis (31) dan Samsul Amri alias Abdul Rahman (41) yang menggasak tas Ilona Oktavia alias Ona pada hari Sabtu (8/4/2017) pukul 20.00 Wib di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang beberapa waktu kembali duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri Sampit.

“Sebelum kami melakukan aksi pencabretan di Jalan Tambun Bungai, kami duduk di taman Kota. Saat pulang dari taman kami melihat korban dan langsung muncul ingin melakukan aksi pencambretan,” kata Samsul saat di tanyai oleh Jaksa Budi SH, Selasa (5/9/2017).

Jaksa Budi menanyakan beberapa pertanyaan seputar kejadian pencambretan tas milik Illona tersebut. Samsul mengatakan, sebelum mereka pergi jalan-jalan ketaman Kota Marjusis sudah memiliki niatan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. “Ia sebelum ke taman Kota Marjusis sudah punya niat kok untuk melakukan aksi pencurian,” aku Samsul.

(im/beritasampit.co.id)

baca juga ...  KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Menkumham Bebaskan Koruptor
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!