Oknum Kepsek SDN 1 Sabaru Terancam Sanksi Administrasi

PALANGKA RAYA – Inspektorat Palangka Raya akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Sabaru Palangka Raya, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Palangka Raya Alman P kepada beritasampit.co.id, Rabu (2/5/2018).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, kejaksaan mengembalikan oknum kepsek kepada kami untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Namun, sebelum dilakukan pembinaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan memanggil serta memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua murid,” terangnya.

Alman melanjutkan, untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum final dan mengikat. Karena LHP itu akan kembali dibahas melalui rapat Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapek), yang nantinya akan diputuskan oleh pembina kepegawaian (Walikota) melalui rapat Mapek.

Kalau pun nanti yang bersangkutan diberi sanksi administrasi, bukan berarti menghapus pidananya. “Karena pidananya ranah kejaksaan, dan itu wewenang kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Abdul Rahman SH mengatakan, oknum kepsek tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) melalui inspektorat, untuk dikenakan sanksi administrasi berupa pembinaan.

Hal ini dikarenakan jumlah barang bukti yang terlalu sedikit untuk ditindak lanjuti keranah pidana.

(fr/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Meski Harga Emas Naik, Minat Beli Tetap Tinggi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!