SAMPIT – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Selwinoto akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (24/5/2018).
Sementara itu sebelumnya dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Selwinoto divonis selama 6 tahun sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan.
“Terdakwa dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara, itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Kamis (24/5/2018).
Kasi Pidsus Hendriyansyah Kejari Kotim saat dikonfirmasi mengungkapkan, dengan putusan penjara selama 5 tahun tersebut terdakwa Selwinoto yang terseret kasus korupsi penggunaan keuangan desa pada APBDes tahun 2016 kala ia ditunjuk jadi Pj Kades menerima putusan tersebut.
“Terdakwa menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 tahun,” ungkap Hendriyansyah.
Dalam kasus ini ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang sudah di Non aktifkan itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Terdakwa terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan keuangan desa pada tahun 2016 lalu yang ia terima sekitar Rp1,6 miliar.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT











