SAMPIT — Siti (58) ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Gang Mutiara, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Cilik Riwut Km 37, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Rabu (25/7/2018) siang mengatakan, laka lantas itu terjadi pada hari Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Akibat dari tabrakan itu, korban yang merupakan IRT mengalami luka sobek dipaha kanan hingga tulang patah dan luka sobek di pelipis mata bagian kanan,” kata Iptu Syaifullah, Rabu (25/7/2018).
Sebelum mengalami peristiwa nahas itu, korban sedang dibonceng oleh Heri (18). Saat melintas di Jalan Tjilik Riwut arah Palangka Raya menuju Sampit.
Memasuki lokasi jalan yang menjadi tempat kejadian, motor Suzuki Smash Titan tanpa plat yang dikemudikan oleh Heri hilang kendali.
“Saat itulah bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Ford Ranger KH 8730 FF yang dikemudikan Yoyon Cahyono (41).
Karena posisi terlalu berdekatan, tabrakan tidak dapat dihindari dan motor menabrak bagian samping kanan mobil hingga Heri dan Siti terpental dan jatuh di aspal,” ucap Iptu Syaifullah.
Akibat peristiwa itu, Pengendara sepeda motor atas nama Heri tidak mengalami luka-luka. Sebaliknya Siti harus mendapatkan perawatan intensif di IGD RSUD dr Murjani Sampit.
(im/beritasampit.co.id).











