Diperlukannya Peran Aktif Aparatur Pemerintah Dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial

KASONGAN – Seiringan dengan perkembangan jaman, situasi daerah yang masih diwarnai dengan munculnya gangguan kentenraman dan ketertiban umum berupa konflik sosial.

Terutama konflik masalah sangketa dibidang pertanahan yang sering terjadi di Kabupaten Katingan. Antara lain diakibatkan oleh adanya gesekan, perselisihan, perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara kedua kelompok masyarakat atau lebih. Sehingga menyebabkan terganggunya stabilitas daerah dan menghambat pembangunan daerah.

“Maka dengan begitu diperlukan peran aktif, solidaritas, sinergitas, dan keterpaduan antar seluruh aparatur pemerintah baik di Kabupaten, Kecamatan, Desa serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, khususnya dalam rangka penanganan konflik sosial tersebut,” terang Bupati Katingan Sakariyas saat membuka kegiatan peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat di aula kantor badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Katingan, Senin (19/11/2018).

Dengan terbitnya Permendagri nomor 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial juga merupakan jawaban dan tindak lanjut dari adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tim terpadu di daerah. Hal itu pasca berakhirnya atau tidak diperpanjangnya instruksi presiden RI Nomor 1 tahun 2014 yakni, tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2014.

Berkenaan dengan hal itu, dengan demikian Bupati Sakariyas mengatakan, bahwa secara teknis saat ini baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat mempedomani Permendagri itu. Khususnya dalam melaksanakan kegiatan tim terpadu dan rencana aksi penanganan konflik sosial di daerah.

Lanjutnya menjelaskan, dengan banyaknya permasalah sengketa pertanahan yang terjadi di kabupaten katingan yaitu, antara masyarakat akhir-akhir ini dengan pihak perusahaan perkebunan yang belum terselesaikan antara kedua pihak. Permasalahan yang terjadi terutama masalah hak kepemilikan, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA) ada yang terjadi tumpah tindih kepemilikannya.

baca juga ...  Bantu Alsintan Guna Tingkatkan Hasil Pertanian

Sehingga, dalam pembebasan lahan oleh pihak perusahan perkebunan terkendala dan lambat mengakibatkan bisa menimbulkan konflik. Oleh karena itu akan diberikan wawasan, pengetahuan dan pembekalan bagi para peserta pertemuan tentang masalah pertanahan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku tentang pertanahan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan terbangunanya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi dalam permasalahan dibidang pertanahan di kabupaten katingan serta meningkatnya koordinasi khususnya dalam rangka menjaga kondusifnya situasi daerah di Kabupaten Katingan,” Pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer