Kasus James Watt Dakwaan JPU Dianggap Tidak Sempurna

PALANGKA RAYA – James Watt (47), seorang Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang, didakwa dengan pasal berlapis. Ia dituduh menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Akhirnya, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan teleconference. Sidang Perkara Pidana Nomor: 112/Pid.B/2020/PN. Beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Amalia, SH.

Didalam dakwaannya JPU menjerat James Watt  dua pasal yakni pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 363 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.

Karena dakwaan dianggap tidak sempurna, Tim Penasehat Hukum pun menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut.

“Dakwaan JPU tidak jelas, karena tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh James Watt. Jaksa juga tidak menguraikan keabsahan kepemilikan tanah,” kata Aryo Nugroho Waluyo, SH, perwakilan tim kuasa hukum James Watt.

Aryo menambahkan, dakwaan JPU ia nilai tidak cermat karena tidak menguraikan keabsahan kepemilikan PT. HMBP terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 4.330 Kg sebagai salah satu unsur legitimasi penerapan Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Surat dakwaan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan pasal 63 ayat 2 KUHP,” Ucapnya Kamis 16 April 2020

Pasal tersebut terkait jika suatu perbuatan pidana masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan.”Harusnya JPU lebih teliti lagi,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Operasi Yustisi Covid-19, Brimob Kalteng Siap Tegur Masyarakat yang Tidak Gunakan Masker
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!