Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Kasipidsus Kejari Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Mantan Asisten Pemerintahan Kabupaten Katingan H Jainudin Sapri sempat ditahan oleh Kejari Katingan pada Agustus 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas narkoba Kasongan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Jainudin diduga menyelewengkan dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017 saat menjabat menjadi Pelaksana Tugas Kadisdik Katingan.

Namun pada Senin 13 September 2021 Pengadilan Negeri (PN) Katingan mengabulkan pra peradilan yang diajukan Wikarya F. Dirun selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jainudin Sapri.

Buntut bebasnya Jainudin membuat Wikarya F Dirun melaporkan Kejari Katingan dalam hal ini oknum Kasipidsus Kejari Katingan Erfandy Rusdy ke Polda Kalteng Pada Senin 4 April 2022.

Wikarya menduga ada tindak pidana menyebarkan berita bohong/penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kasipidsus Katingan.

“Oknum tersebut dengan sengaja tidak menghapus postingan pada akun instagram Kejari Katingan pada tanggal 21 Agustus 2021 perihal penahanan Jainudin,” ujar Wikarya yang didampingi rekanya Zul Chaidir, Senin 4 April 2021.

Wikarya juga menambahkan, diduga unsur kesengajaan dengan tidak menghapus postingan yang jelas-jelas saat ini sudah bebas.

“Kami meminta kepada pihak Polda Kalteng untuk segera merespon laporan kami demi tegak keadilan dan nama baik klien kami,” pungkas Wikarya. (Auliamirza/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Desa Bukit Tahinting Perlu Perhatian Pemerintah
Bagikan:
Berita Populer