PALANGKA RAYA – Bebasnya Salihin Alias Saleh yang diduga sebagai salah satu bandar narkoba dari jeratan hukum, selain menjadi pertanyaan masyarakat juga membuat geram beberapa pihak.
Salah satunya Ormas Fordayak yang selama ini lantang membela masyarakat, langsung angkat bicara perihal dibebaskan saleh oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya pada Selasa 24 Mei 2022 malam.
Ketua Fordayak Bambang Irawan yang dihubungi via ponsel Rabu 25 Mei 2022 mengaku kaget dengan keputusan hakim yang membebaskan saleh.
“Saya kaget pas baca berita kalau saleh dengan barang bukti 2 Ons sabu-sabu dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya,” Ujar Bambang.
Selanjutnya dirinya menyatakan heran dengan keputusan bebas tersebut. “Ini adalah kasus Narkoba yang kita tahu adalah musuh bangsa dan barang buktinya seberat 200 gram sabu-sabu, saya prihatin dan mempertanyakan integritas hakim yang membebaskan saleh,” bebernya panjang lebar.
Bambang juga menambahkan, kalau Fordayak sangat memusuhi narkoba dan sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
“Tapi kalau ada para pelaku atau bandar Narkoba yang dibebaskan Fordayak mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab hakim untuk bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkoba,” pungkas Bambang. (Auliamirza/beritasampit.co.id).










