Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Oknum ASN Barsel Terancam 15 Tahun Penjara

BUNTOK – Akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (49) yang bekerja di salah satu SOPD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.IK dalam press release yang digelar di Mako Polres Barsel Kamis 2 Juni 2022 kepada awak media mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari korban ke pihak Polres Barsel dan dari hasil visum serta sejumlah keterangan saksi-saksi.

Dikatakannya, adapun kronologis kejadian Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB yang berawal saat tersangka AR menghubungi korban sebut saja Bunga (17) via WhatsApp dan meminta untuk datang ke kantor yang kebetulan pada saat itu masih sepi karena jam istirahat kerja.

Selanjutnya korban datang untuk menemui tersangka, karena kantor sepi tersangka memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.

“Tidak terima akan ulah tersangka AR terhadap anaknya, orang tua korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel,” kata Yusfandi Usman.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban lanjut Yusfandi Usman, aparat langsung meringkus tersangka AR dan saat ini telah kita amankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hal ini korban, akan didampingi pihak Dinas Sosial hingga proses pengadilan selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Barsel ini menambahkan, adapun barang bukti (barbuk) yang telah diamankan yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan serta handphone milik tersangka.

“Akibat ulahnya tersangka AR, dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor :23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun,” pungkas Yusfandi Usman. (Ded/beritasampit.co.id).

baca juga ...  BPBD Kotim: Hotspot Cukup Tinggi di Kecamatan MHS
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!