PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ditutup oleh Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy di Hotel Dandang Tingang, Rabu 30 November 2022.
Dalam penutupan tersebut, secara garis besar Rakornis menghasilkan program Dayak Bahadat yang dijabarkan dalam program kerja masing-masing Biro DAD Kalteng
Terkait hal itu, Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, Rakornis tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pengurus DAD Kalteng.
“Komposisi pengurus DAD Provinsi Kalteng masa bakti 2022 – 2027 ini sudah sangat lengkap, dengan mengakomodir lembaga adat dan ormas Dayak yang ada di Provinsi Kalteng. Dengan itu, perlu pemahaman tugas pokok dan fungsi DAD itu sendiri,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan satu pemahaman dan persepsi, maka DAD Provinsi Kalteng dapat membangun organisasi yang baik, dan dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan serta pelestarian kearifan-kearifan lokal di Kalteng.
“Yang paling penting adalah DAD Kalteng dapat mewujudkan prinsip-prinsip falsafah Huma Betang, dalam menjalankan organisasi tersebut kedepannya. Sebanyak 17 biro yang ada di DAD Provinsi Kalteng, sudah menyusun program-program berkualitas dan telah ditetapkan bersama dalam Rakornis ini,” tegasnya.
Yulindra Dedy menjelaskan, salah satu program prioritas yang pihaknya dorong adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak Untuk Hutan Adat. Pihaknya juga bersyukur pada Minggu yang lalu Gubernur telah menandatangani penetapan masyarakat Hukum Adat Dayak, yang berada diperbatasan dari Kabupaten Gunung Mas dan kota Palangka Raya.
Wilayah masyarakat Hukum Adat Dayak tersebut berada di lintas kabupaten/kota, sehingga menjadi kewenangan Gubernur Kalteng untuk menetapkan.
“Nanti ketika sudah ditetapkan masyarakat hukum adatnya, kita DAD Kalteng mendorong penetapan wilayah adatnya di wilayah Rungan kab gumas dan Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Diakuinya, beberapa pengurus DAD Kalteng bersama Ketua Umun DAD Kalteng dan Gubernur Kalteng telah berdiskusi terkait penetapan Wilayah Hukum Adat. Dia berharap akan lebih banyak lagi wilayah-wilayah adat yang akan ditetapkan, tidak hanya oleh gubernur namun pihaknya mendorong bupati/wali kota di Kalteng juga menetapkan wilayah masyarakat Wilayah Hukum Adat.
“Kita saat ini sudah mempunyai hutan Adat yang terletak di Pulang Pisau. Namun luasannya tidak terlalu besar. Ke depan kita berharap akan ditetapkan hutan adat dengan luas wilayah yang signifikan” tandasnya.
Potensi hutan/wilayah adat yang ada di Kalteng cukup besar, apalagi di Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang, sudah ditetapkan beberapa wilayah-wilayah masyarakat adat yang perlu segera ditetapkan legalitasnya. Dengan itu, keberadaannya tidak bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi.
Dedy memastikan, program-program prioritas yang telah disepakati dalam Rakornis bertujuan untuk kemajuan masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Dayak.
“Kami mengajak seluruh pengurus untuk bersinergi dengan baik dan bekerja maksimal menjalankan program yang telah disepakati,” pungkasnya. (Hardi).











