KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Kapuas dan Istri ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 10 Agustus 2023.

Pelimpahan berkas perkara korupsi bupati kapuas dan istrinya itu di benarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar.

“Perkara tersebut telah di limpahkan hari ini oleh KPK tanggal 10 Agustus 2023 dilimpahkan oleh penuntut umum atas nama Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat, dalam satu surat dakwaan,” Kata Humas PN Palangka Raya Hotma, Kamis 10 Agustus 2023.

SYAUQI/BERITA SAMPIT – Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma EP Sipahutar saat diwawancarai, Kamis 10 Agustus 2023

Hotma menjelaskan, pelimpahan berkas perkara Ben Brahim S Bahat dan istri terdaftar dalam Nomor 17/pidsus/KPK/2023 Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Tadi setelah mencermati sistem informasi penelusuran perkara yang ada di pengadilan negeri Palangka Raya akan di sidangkan oleh majelis hakim, Agung Sulistiyono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan hakim anggota Irhamudin dan Jainal abadi,” ungkapnya.

Sidang pertama kali akan di gelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 16 Agustus 2023 mendatang, karena satu dakwaan itu nanti sama-sama di sidangkan,” ungkapnya.

Di ketahui Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023 lalu atas dugaan kasus korupsi.

(Syauqi)

baca juga ...  Kwarcab Pramuka Katingan Siapkan Peserta Jamnas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!