PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway mengungkapkan, bahwa penetapan wilayah dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui sistem online dikelola Dinas Penaman Modal dan PTSP Kalteng, untuk izin usaha pertambangan dan.
“Jadi intinya dibuka kesempatan seluas luasnya pada masyarakat yang ingin, berusaha dibidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya, kami persilahkan pada area-area tidak dilarang untuk pertambangan, artinya kegiatan wilayah yang dimohonkan itu sesuai dengan tata ruang provinsi dan tata ruang kota,” ucapnya, Kamis 17 Agustus 2023.
Sementara untuk Kota Palangka Raya, ada beberapa yang sudah diberikan perizinanan surat perizinan batuan, kemudian surat izin usaha pertambangan baik itu yang dulu sudah pernah diberikan pada masa kewenangan provinsi di bawah tahun 2020. Kemudian baru-baru ini juga kita sudah ada memproses beberapa surat izin pertambangan batuan di wilayah kota Palangka Raya, namun beberapa kebdala kita yang pertama berkaitan dengan wilayahnya ada di dalam kawasan hutan, sehingga itu memerlukan perizinan lain di sektor kehutanan,” tambahnya.
Setelah mendapat surat perizinan pertambangan batuan, si pemohon masih memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL.
“Artinya jika semua persyaratan itu sudah dipenuhi dan wilayah tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan, maka izin usaha pertambangan atau surat pertambangan batuan yang diberikan bisa berjalan,” ungkapnya.(yud)










