KASONGAN – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Katingan, sudah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan terhadap kedua tersangka berinisial YA dan YO (mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Katingan), beserta barang bukti berupa uang senilai senilai Rp17.306.252.950 dan barang bukti lainnya.
“Jika semua sudah siap. Maka nanti kita akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor di kota Palangka Raya,” ungkap Tandy Mualim di Aula Kantor Kejari Katingan, Kamis 24 Agustus 2023.
Selain itu kata Tandy sesuai kewenangan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu proses persiapan untuk dakwaan terhadap kedua tersangka di persidangan.
“Sebelum 20 hari, itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Kemudian untuk JPU, nanti kita siapkan empat orang. Termasuk diantaranya adalah Kasi Tindak Pidana Khusus,” katanya.
Selanjutnya Tandy menjelaskan dalam kasus ini dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 27.570.150.000,00 untuk pelaksanaan program PSR.
“Dana yang telah direalisasikan untuk kegiatan PSR tersebut sebesar Rp10.768.733.050. Sedangkan dana yang belum direalisasikan dan sebelumnya telah diblokir sejumlah Rp16.801.416.950 pada rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana program PSR,” jelas dia.
Menurutnya, dalam kasus ini juga dia sampaikan, dana yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp504.836.444. Dana tersebut disita dari Kelompok Tani Maju Bersama, CV Ady Karya Abadi, dari saksi Suharyoso, dan dari saksi Irwandi selaku Bendahara Kelompok Tani Langka Puri.
“Total keseluruhan dana yang disita sebesar Rp 17.306.252.950. Perlu diketahui, untuk sementara barang bukti dana ini kita akan titipkan sementara ke BRI. Sedangkan barang bukti lain, kita amankan di Kejaksaan Negeri Katingan,” pungkasnya.
(Bitro)











