SAMPIT – Bimansyah alias Bima kembali berurusan dengan hukum atas kasus sabu, pria ini tidak pernah kapok di mana sebelumnya saat masih di bawah umur sudah dua kali terjerat kasus serupa.
Menurut Bima, saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Firdaus Sodiqin dan jaksa Galang Nugrahaning Tunggal kalau dirinya mengulang perbuatannya karena tidak ada pekerjaan lain dan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya ditangkap saat mau ambil keponakan, bawa sabu karena mau menggunakan di rumahnya,” ucapnya pada sidang, Rabu 18 Oktober 2023.
Bima mengaku membeli sabu dengan Ahmad dengan cara ditransfer terlebih dahulu uangnya, setelah itu diarahkan untuk mengambil sabu yang sudah disiapkan di suatu tempat.
“Sabu itu ada yang saya jual dan sebagainya saya gunakan,” tegasnya.
Diakuinya sabu itu milik sendiri sementara itu seperti motor bukan miliknya tapi pinjaman dengan pamannya. Selain itu juga uang yang turut diamankan Rp2.650.000 dibantah sebagai uang hasil jual sabu.
“Uang tersebut bukan hasil jual sabu tetapi uang hasil saya kerja selama ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti sabuk sebanyak 2 paket dengan berat 2,56 gram, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp2.650.000.
(Naco)











