SAMPIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.341.890, dalam Rapat Dewan Pengupahan, Kamis 23 November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere yang memimpin rapat menyampaikan alpha yang digunakan yaitu 0,30, sehingga ada kenaikan sekitar 2,33 persen dari tahun 2023 yang UMK nya sebesar Rp3.265.859 atau naik Rp76.031.
Kegiatan dihadiri para Serikat Pekerja serta perusahaan swasta maupun pengusaha di wilayah Kotim. Masing-masing memberikan masukan dan saran hingga akhirnya disepakati alpha 0,30 untuk kenaikan UMK Kotim.
“Alpha yang ditetapkan dari Pemerintah rentan nilai 0,10 sampai 0,30, dan melalui diskusi disepakati bersama menggunakan yang terbesar yaitu 0,30,” kata Johny.
Hasil penetapan UMK 2024 tersebut menjadi rekomendasi Bupati Kotim dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, Disnakertrans Provinsi, dikumpulkan bersama dengan kabupaten lainnya.
Nantinya akan keluar SK Gubernur pada 30 November 2023, berisikan UMK Kabupaten Kota se Kalteng dan tidak ada UMK yang dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, jika ada maka akan mengikuti UMP.
“Pemberian UMK tersebut wajib untuk usaha menengah keatas, sedangkan usaha mikro kecil tidak wajib, asetnya sekitar Rp50 juta sampai 500 juta, income dibawah Rp2,5 miliar. Namun ada ketentuan lainnya yaitu, tidak boleh dibawah 25 persen dari garis Kemiskinan Provinsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan pemberian UMK juga untuk pegawai yang masa kerjanya dibawah satu tahun, sedangkan diatas satu tahun tentu ada kenaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan, dihitung dari kinerja dan masa kerjanya. (Nardi)











