SAMPIT – Parlin Silitonga Penasehat Hukum (PH) tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur yaitu Fn menilai Jaksa tebang pilih.
Menurut Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan itu penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim itu terkesan tebang pilih dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
“Kasus ini seperti kesannya tebang pilih, dan kasus klien saya dalam hal ini adalah retribusi parkir itu ecek-ecek. Padahal banyak lagi kerugian yang lebih besar dibandingkan kasus klien saya,” tegas Parlin, Kamis 23 November 2023.
Menurutnya kerugian akibat tipikor lain dengan nilai fantastis dan bangunan yang mangkrak selama bertahun-tahun hingga tidak bisa dinikmati masyarakat sampai sekarang belum diusut.
“Bahkan itu jelas-jelas produk sampah yang tidak bisa dipakai. Bangunan mangkrak kenapa tidak diusut. Ini beliau klien kami membuat kebijakan itu dananya masuk ke siapa, tidak ada masuk ke daerah karena belum ada payung hukumnya,” bebernya.
Sementara menurutnya, retribusi parkir itu ada masuk ke daerah dan memang dalam pelaksanaannya ia mengatakan mungkin oleh Jaksa tidak sesuai aturan.
“Saya pikir itu wajar namun itu bukan skala prioritas yang harusnya ada kasus yang lebih besar lagu. Banyak kasus triliunan rupiah tapi tidak jelas,” demikiannya.
Sementara itu Fn terlibat tipikor dengan pengelola parkir berinisial Is yang mana dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. (Jimmy)











