NANGA BULIK – Polres Lamandau di awal Tahun 2024 dalam bulan Januari, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat press release mengungkapkan telah menggagalkan 4 kasus traksaksi narkotika, dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 8 butir pil ekstasi.
“Tanggal 4 januari dengan tersangka MM dan barang bukti sabu 198,31 gram dan 8 butir ektasi,” ungkapnya dalam press release di Joglo Polres Lamandau, Jumat 2 February 2024.
Bronto melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan juga tersangka pada tanggal 8 januari, tersangka IW dan KN yang merukan salah satu PNS di Pemerintahan Lamandau dengan barang bukti 0,72 gram. Tanggal 25 Januari, tersangka DP dengan barang bukti 159,84 gram.
“Terakhir, pada tanggal 31 Januari kemarin, kita kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka TA dan barang buktinya sabu seberat 0,45 gram,” ujarnya.
Kepada para tersangka, tandas dia, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kegitan tersebut, selain press release juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan disaksikan oleh Ketua PN dan perwakilan dari Kejaksaan, Dinkes dan Kesbangpol dengan cara direbus di air mendidih dengan dicampuri pembersih lantai. (Andre)










