Bapemda Kalteng Sosialisasikan Undang-Undang dan Peraturan Baru kepada Dealer

PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan paguyuban dealer roda empat dan roda dua Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di aula OPAD Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Senin 29 April 2024.

Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menurut amanat UU HKPD hanya diperuntukan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dan membahas penghapusan pajak progresif di Kalimantan Tengah.

Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Henk W Simanjuntak saat memimpin rapat menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai kebijakan UU Nomor 1 HKPD agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait regulasi yang baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Bukan hanya berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah saja, namun berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Henk.

Sebagai informasi, pada Pasal 12 UU Nomor 1 HKPD disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dengan kata lain untuk BBNKB II dihapuskan, yang dipungut pajaknya hanya untuk BBNKB I dan penghapusan pajak progresif.

Undang-Undang tersebut mulai belaku pada tanggal 5 Januari 2022, dan untuk peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dan pelaksanaannya akan diterapkan mulai 2025.

baca juga ...  Pemprov Kalteng Gandeng KPK untuk Penguatan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi

Selain itu, Henk W Simanjuntak menyampaikan inovasi layanan publik sudah dilakukan oleh Bapenda serta UPT PPD Samsat di seluruh Kalimantan Tengah.

“Untuk menarik minat masyarakat agar tetap taat membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.

Henk W Simanjuntak meyebut untuk menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan baru, pihaknya akan koordinasikan dengan pihak dan instansi terkait guna kemudahan dalam proses administrasi.

“Kami masih menyusun Perkada, yaitu Peraturan Gubernur dalam memberikan kebijakan dengan koordinasi bersama Biro Hukum serta Kemendagri,” pungkasnya.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer