PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sepekan lalu berencana memanggil pejabat penting di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.
Tidak hanya itu sebelumnya juga pejabat setempat telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut diantaranya Ketua DPRD Kotim, Ketua KONI, Kadispora W, Mantan Kadispora, dan Kepala BKAD.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap lima pejabat tersebut telah dilakukan pada pekan lalu
Dodik juga membeberkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk salah satu pejabat penting di Kotim itu namun ketika dipanggil yang bersangkutan mangkir.
“Sudah dijadwalkan oleh tim penyidik, namun menjadwal ulang karena beliau berhalangan hadir, jadi dijadwalkan ulang,” ujar Dodik saat ditemui Berita Sampit, Kamis 30 Mei 2024.
Dodik juga menjelaskan, orang nomor satu di Kotim itu akan segera dipanggil oleh tim penyidik Kejati Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Selain itu, Dodik menyebut keterlibatan yang bersangkutan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
“Keterlibatannya atas dugaan kasus korupsi tersebut masih di dalami oleh tim penyidik,” sebut Dodik.
Diketahui, tim penyidik Kejati
Kalteng telah melakukan penggeledahan terhadap kantor KONI, Dispora dan BPKAD Kotim pada Senin 20 Mei 2024 lalu.
Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita
tiga container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan
penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu laptop Gaming merk Asus dan satu komputer merk Asus.
Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI itu bermula pada tahun 2021 sampai 2023, dimana KONI Kotim menerima dana hibah pada tahun 2021 senilai Rp 3.264.278.165,00.
Kemudian pada tahun 2022 KONI Kotim mendapatkan hibah senilai Rp 8.748.750.000,00, kemudian tahun 2023 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp 18.228.000.000,00.
“Total dana hibah yang diterima oleh KONI selama tahun 2021 hingga 2023 dari APBD
Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165, (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah),” kata Dodik melalui siaran pers yang diterima pada Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan KONI setempat, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang olahraga dibawah pembinaan KONI setempat, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit, Kotim.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam
penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Pemkab setempat, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak dan beberapa hal lainnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
(Sya’ban)











