SAMPIT – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menekankan sejumlah hal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Pengakuan perlindungan dan masyarakat hukum adat adalah salah satu langkah politk penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945,” kata Syahbana, Jumat 31 Mei 2024.
Ia menyampaikan hal itu dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Keberadaan masyakat adat di kabupaten Kotim merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia dengan kearifan lokalnya masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus di akui dan di hormati.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2012 mengenai pengujian Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rangka menjalin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam pasal 18B ayat dua Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan republik Indonesia isinya merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subyek hukum dan hak – hak tradisionalnya, secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut.
“Oleh sebab itu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Indonesia sangat tepat,” pungkasnya.
(nardi)











