PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) AU dan bendahara KONI BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Paimino Nainggolan menyatakan dalam kasus tersebut tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat ketua dan bendahara KONI tersebut.
“Jadi saat ini masih dua (tersangka) jadi tak menutup kemungkinan nanti ada pelaku (tersangka) yang lainnya. Namun saat ini masih dua jadi tidak menutup kemungkinan untuk itu,” kata Douglas saat jumpa pers di kantor Kejati Kalteng, Jumat 31 Mei 2024.
Douglas menyebut, lebih kurang 50 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.
“Lebih kurang 50 saksi sudah kita ambil keterangan dan pihak-pihak yang mempunyai jabatan tertentu di pemerintahan tentu kita ambil keterangan juga asal berkaitan untuk membuktikan kasus ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah atau Pemkab Kotim selalu rutin menggelontorkan dana hibah kepada KONI selama tiga tahun sejak 2021 hingga 2023.
Dimana pada tahun 2021 KONI menerima dana hibah senilai
Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.
“Penggunaan itu tentunya menurut ketentuan yang berlaku adalah tanggung jawab dari penerima hibah. Penerima hibah dalam hal ini secara kelembagaan KONI, secara pejabatnya ketuanya (AU),” pungkasnya.
(Syauqi)











