Pertumpahan Darah Atas Konflik Agraria, Sejarah Buruk Pengelolaan Investasi Perkebunan Sawit di Kalteng

PALANGKA RAYA – Kabar duka menyelimuti Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah seorang pria berinisial A meninggal dunia usai ditembus peluru panas yang ditembakan oknum yang diduga Polisi, Jumat 31 Mei 2024.

Lokasi penembakan terjadi di wilayah PT Sinar Cipta Cemerlang (PT SCC), divisi V wilayah II Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.

Penembakan dilakukan oleh personel Sat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erlan Munaji hal tersebut adalah tindakan tegas dan terukur terhadap satu terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT SCC.

Alasan dari penembakan itu disebabkan adanya serangan perlawanan dari pihak warga yang telah mendapatkan peringatan berupa tembakan dari pihak Polisi yang sedang berpatroli di lokasi kebun PT SCC.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, aturan mengenai penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas, khususnya diatur dalam Pasal 47-49.

“Pasal 48 huruf a menyebutkan: Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api. Petugas harusnya memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” kata Aryo, Sabtu 1 Juni 2024.

Namun, menjadi pertanyaan dari pihaknya bahwa tindakan tegas terukur, seharusnya tidak menembakan peluru dan membuat orang meninggal dunia.

Aryo menegaskan bahwa hal tersebut harus diusut secara transparan kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a.

“Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Maka petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan,” tegasnya.

baca juga ...  Tenyata SMA di Kotim Belum Semua Siap USBN-BK !

Aryo membeberkan, kasus penembakan yang terjadi Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim kembali menambah rentetan panjang terhadap praktek buruknya pengelolaan investasi perkebunan sawit swasta di Provinsi Kalteng yang harus berakhir dengan adanya korban jiwa.

“Perlu untuk dilihat posisi perkebunan PT SCC apakah telah memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar, karena ada juga persoalan dengan pihak Koperasi Itah Hapakat serta pernah lahan mereka di portal oleh Warga,” tukasnya.

Dikatakan Aryo, kasus penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang mempunyai latar belakang sama yaitu investasi perkebunan masih berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan kini kita menerima kenyataan kembali darah seorang warga negara harus kembali tumpah di lokasi perkebunan.

“Pihak Polda Kalteng harus memberikan informasi secara transparan kepada publik mengenai peristiwa yang telah terjadi dan menyebabkan satu orang meninggal dunia,” sebutnya.

Selain itu, Aryo juga menyebutkan bahwa harus menghentikan program pengamanan di areal perusahaan perkebunan sawit di Kalteng yang telah terbukti memakan korban meninggal dunia.

“Pihak Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim hendaknya mengevaluasi perijinan PT Sinar Cipta Cemerlang khususnya berkenaan dengan kesejahteraan bagi warga sekitar Perkebunan,” pungkasnya.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer