Pejabat Baru Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Siap Ungkap Kasus Korupsi dengan Maksimal 

PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya berganti. Jabatan yang sebelumnya dipegang Roy Ardiyan kini tanggung jawabnya bakal dilanjutkan Baihaki yang sebelumnya bertugas di Kalimantan Selatan.

Baihaki akan dihadapkan pada pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran pada kampus Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang saat ini tengah dilakukan penyidikan.

Saat ini Penyidikan terkait dugaan korupsi di kampus Pascasarjana UPR tersebut masih terus berjalan. Saat ini penyidik telah memeriksa 20-an saksi atas dugaan kasus tersebut.

Baihaki mengatakan, dirinya siap bekerja maksimal dan mengungkap tindak pidana korupsi di Palangka Raya.

“Saya baru saja bertugas di Kejari Palangka Raya, tentunya sebagai Kasi Pidsus yang baru saya akan menyesuaikan dengan apa yang diamanatkan pimpinan,” kata Baihaki Rabu, 12 Juni 2024.

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum.

Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus juga bertugas untuk pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Sebagai Kasi Pidsus, Baihaki tentu bakal berhadapan dengan kasus tipikor. Untuk itu dirinya memiliki komitmen untuk menegakan hukum di Palangka Raya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kita akan melakukan penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Baihaki.

Dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, pihaknya menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.

baca juga ...  Sandiaga Anggap Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal

“Jadi dalam mengungkap kasus korupsi kami menekankan pengembalian kerugian keuangan negara dan sesuai kewenangan yang kami miliki, kami akan berusaha memaksimalkan penanganan korupsi di Kejari Palangka Raya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar melaporkan kepada Kejari Palangka Raya jika menemukan informasi atau indikasi tipikor.

“Yang mana ini juga merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi karena dengan segala keterbatasan kami tidak bisa menjangkau informasi yang ada, jadi peran masyarakat sangat diperlukan,” lanjutnya.

Baihaki juga menegaskan identitas pelapor atau pemberi informasi tidak akan dibocorkan pada siapapun.

Sementara itu, Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud menambahkan masyarakat tidak perlu takut melapor dugaan tipikor dan jika ada yang membocorkan identitas pelapor akan dikenakan pidana.

“Sesuai dengan undang-undang identitas pelapor sangat dirahasiakan, bahkan aparat penegak hukum yang membocorkan identitas pelapor dapat dikenakan pidana,” tutup Murji.

(syauqi)

Bagikan:
Berita Populer