Serapan Anggaran SKPD Kotim Dinilai Masih Minim, Fraksi PKB: Penyusunan Rencana Kerja Agar Lebih Mengedepankan Efisiensi-Urgensi

SAMPIT – Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marudin menilai bahwa masih terrdapat minimnya serapan anggaran di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam Penggunaan alokasi anggaran yang diajukan.

“Fraksi PKB mengimbau kepada SKPD agar dalam setiap penyusunan rencana kerja, agar lebih mengedepankan efisiensi dan urgensi dalam penyusunan anggaran,” ungkapnya, Kamis 11 Juli 2024.

Marudin mengatakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian yang utama bagi para pengambil Keputusan dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintahan yang baik, efisiensi, efektif dan bersih serta dapat dikontrol oleh semua pihak, maka DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, telah melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Kotim dan untuk mengetahui sejauh mana realisasi fisik, dan sarana prasarana atas penyerapan anggaran serta kualitas hasil pembangunan di lapangan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(nardi)

baca juga ...  DPRD Kotim Minta Penyelesaian Masalah Desa Bapinang Hilir Dimusyawarahkan dan Transparan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!