Kejaksaan Negeri Lamandau Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Desember 2023 hingga Juli 2024. Pemusnahan ini berlangsung Kamis 18 Juli 2024 kemarin di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik serta perwakilan dari Polres Lamandau.

“Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini melibatkan 43 perkara dari berbagai jenis kejahatan,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi. Sabtu, 20 Juli 2024.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Tindak Pidana Narkotika 16 perkara dengan total barang bukti sabu sebanyak 115,2 gram.
  • Tindak Pidana Umum Biasa 13 perkara, termasuk penganiayaan, penggelapan, pencurian, dan lainnya.
  • Tindak Pidana Pencabulan 8 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.
  • Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara dengan barang bukti kulit trenggiling seberat 233,5 kg.
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen 2 perkara dengan barang bukti pupuk oplosan, timbangan, karung, dan lainnya.
  • Tindak Pidana Pertambangan dan Minyak Bumi dan Gas 2 perkara dengan barang bukti alat-alat tambang seperti sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan jerigen.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.

Sanggam menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana umum lainnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

(andre)

baca juga ...  Srikandi Polwan Kalteng Bagikan Masker dan Sembako ke Warga
Bagikan:
Berita Populer