SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyepakati lima poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Anggota DPRD setempat, Senin 5 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan RDP ini dilaksanakan untuk menjawab adanya isu jual beli kursi dan iuran jumat berkah yang ada di satuan pendidikan.
“Ini terkait isu jual beli kursi dan iuran jumat berkah dan hadir langsung kepada kepala sekolah yang di isukan. Memang ada tapi itu kehendak dari orang tua dan kemarin kami sudah menurunkan tim dan rencana itu diberhentikan,” kata Muhammad Irfansyah.
Dalam RDP ini, selain Kadisdik hadir juga Kepala Bidang SD, Pengawas dan dua Kepala SD yang di isukan dan semuanya memberikan tanggapan terkait isu yang beredar.
“Rapat hari ini Alhamdulillah ada beberapa kesepakatan yang kami lakukan, untuk mengoptimalkan tugas-tugas kami,” jelas Irfansyah.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kotim Mariani menyampaikan ada lima poin yang sepakati dalam RDP ini. Hal ini untuk menjawab isu di masyarakat yang dikeluhkan ke anggota dewan.
“Jadi ada lima poin ini yang akan kita tindak lanjut nanti. Kami menyampaikan rekomendasi ke kepala dinas dan kepala dinas menyampaikan ke masing-masing sekolah,” jelas Mariani.
Adapun lima poin yang dibacakan dari hasil RDP Disdik Kotim dengan Komisi III DPRD Kotim diantaranya:
- Dilakukan evaluasi dan monitoring dalam penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim.
- Mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka mengembangkan sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kotim.
- Meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersedian SDM di tingkat pengurus pengawas di sesuai dengan jumlah sekolah yang ada.
- Semua satuan pendidikan di Kotim dilarang menjual buku paket dan lembar kerja siswa (LKS).
- Sekolah dilarang menjual kursi dan meminta iuran jumat berkah kecuali hanya untuk yang bermanfaat saja.
(ibra)











