PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 13 Agustus 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa AU.
Dalam nota keberatan atas surat dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa AU, Supriyadi, menyampaikan beberapa poin. Dia menegaskan, persoalan dalam perkara ini hanya terkait pelaksanaan tugas terdakwa sebagai Ketua KONI Kotim dan Sekretaris Panitia Pekan Olahraga Provinsi Kalteng tahun 2023.
“Perkara ini muncul karena ketidaktertiban administrasi terdakwa yang menimbulkan persepsi adanya kerugian negara yang dikelola oleh terdakwa,” kata Supriyadi dihadapan Majelis Hakim.
Supriyadi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam mendakwa AU. Menurutnya, keputusan bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penggunaan dana hibah, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum.
“Dan tidak termasuk ke dalam hierarki perundang-undangan, serta bukan merupakan hukum formil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 junto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019,” kata Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi mengkritisi JPU yang tidak menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Sebaliknya, JPU menggunakan hasil penghitungan auditor kejaksaan dengan Nomor audit pada Kejati Kalteng sesuai surat: ND-92/O.2.7 Hs.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
“Karena bukti tersebut hasil rekayasa, diciptakan Penyidik, seharusnya bukti ditemukan, artinya bukti sudah ada sebelum perkara diperiksa bukan diciptakan agar seolah-olah ada bukti,” tegasnya.
Supriyadi juga menyoroti perbedaan jumlah dana hibah dalam dakwaan JPU dengan catatan KONI Kotim. Menurutnya, KONI Kotim mengelola dana hibah sebesar Rp30,24 miliar berdasarkan 10 SP2D (surat pertanggungjawaban penggunaan dana) selama 2021 sampai 2023, sementara dakwaan JPU hanya mencantumkan Rp19,51 miliar dari 8 SP2D.
“Sehingga jumlah kerugian negaranya belum pasti dan nyata,” tegas Supriyadi.
“Oleh karenanya, patut dan layak jika majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Supriyadi berpendapat, surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Dimana surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Maka dengan demikian surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau ‘null and void’, yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan oleh JPU,” jelasnya.
Diakhir eksepsinya, Supriyadi menambahkan, JPU keliru telah mendakwa terdakwa sebagaimana Surat dakwaan Nomor: PDS- 03/KOTIM/07/2024, tanggal 29 Juli 2024, karena menurutnya surat dakwaan JPU telah terjadi pertentangan satu dengan yang lainnya.
“Bahwa terhadap terdakwa tidak pernah dikenakan sanksi administrasi oleh Bupati maupun KONI Provinsi dan KONI Pusat, sehingga tidak dapat diterapkan sanksi pidana terhadap kesalahan administrasi (ultimum remedium) yang
terkait pelaporan penggunaan dana Hibah KONI Kotim periode tahun 2021-2023,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya, Abdul Basit menambahkan bahwa, audit Kejati Kalteng yang menjadi dasar pelimpahan berkas terdakwa di persidangan patut dipertanyakan.
“Kejati tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan kerugian negara sehingga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka 40 hari dan ditahan 20 hari baru dikeluarkan hasil audit. Itupun audit internal yang inkonstitusional,” ujarnya.
(Syauqi)











